Drs. Baskami Ginting Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima audiensi dari Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/03/2021).



Pandi Wibisana selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menyampaikan bahwa operasional Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut membawahi keseluruhan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyentuh pekerja pabrik atau perusahaan saja namun juga sudah berkembang pada pekerja informal ataupun bagi pemilik profesi seperti dokter, pengacara, dll hingga Anggota Dewan dimana seperti kita ketahui bahwa Ketenagakerjaan merupakan hak yang dilindungi oleh UUD 1945 di Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan UU RI 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja.



Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut. DPRD Provinsi Sumatera Utara berharap dapat semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan agar semakin baik serta amanah untuk masyarakat Sumatera Utara dan Aceh.