BANGGAR DPRD-SU KUNJUNGAN KERJA KE PEMKOT PEMATANG SIANTAR
Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara (Banggar DPRD-SU) melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pematang Siantar bersama TAPD Provsu (Pj. Sekretaris Daerah Provsu, Asisten Administrasi Umum Setdaprovsu, Kepala BP2RD Provsu, Plt. Kepala Bappeda Provsu, Kepala BPKAD Provsu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprovsu Setdaprovsu, Kepala Biro Umum Setdaprovsu serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprovsu). Senin/21/2/22.
Rombongan Banggar DPRD-SU dihadiri oleh Anggota Banggar DPRD-SU Drs. H. Syahrul Ependi Siregar (Fraksi PDI-P), Delpin Barus, ST (Fraksi PDI-P), dr, Meriahta Sitepu (Fraksi PDI-P), dr. Poaradda Nababan, Sp.B (Fraksi PDI-P), Meryl Rouli Br Saragih, SH, MH (Fraksi PDI-P), Benny Harianto Sihotang, SE (Fraksi Gerindra), Gusmiyadi, SE (Fraksi Gerindra), h. Azmi Yuli, SH, MSP (Fraksi Gerindra), Rahmat Rayyan Nasution (Fraksi Gerindra), H. Wagirin Arman, S. Sos (Fraksi Golkar), Akbar Himawan Buchari, SH (Fraksi Golkar), dr. Tuahman Franciscus Purba, M. Kes, Sp.An ( Fraksi Nasdem), Drs. Parsaulian Tambunan, M.Pd (Fraksi Nasdem), Rony Reynaldo Situmorang ( Fraksi Nasdem), Jubel Tambunan, SE (Fraksi Nasdem), Saut B. Purba, SE ( Fraksi Nasdem), Ir. Tangkas Manimpan Tobing ( Fraksi Nasdem), Muhammad Andri Alfisah ( Fraksi Demokrat), H. Hendra Cipta, SE (Fraksi PAN), Ahmad Fauzan (Fraksi PAN), H. Rusdi Lubis, SH, MMA (Fraksi Hanura), Hj. Riri Stephanie Siregar, SH (Fraksi Hanura) dan H. Darwin, S.Ag, MAP (Fraksi Nusantara).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Anggota Banggar DPRD-SU Benny Harianto Sihotang, SE dengan pembahasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Keuangan Provinsi Keuangan (BKP) Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya dilakukan diskusi dan tanya jawab dalam beberapa hal yaitu terkait besaran dana transfer ke Kota Pematang Siantar dari Pemprovsu Tahun Anggaran 2022, terkait Dana Bagi Hasil Pajak yang diperoleh dengan rincian Dana Bagi Hasil PBBKPB, PAP dan Pajak Rokok. Selanjutnya pembahasan terkait selain DBH berapa potensi Dana Transfer Daerah (TKD) yang diperoleh Pemerintah Kota Pematang Siantar dari Pemerintah Pusat, terkait Pemprovsu berapa besaran pengalokasian anggaran Dana BKP pada APBD Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya diketahui bahwa DBH pajak yang diperoleh Pemkot Pematang Siantar dipergunakan untuk kegiatan pembayaran iuran jaminan kesehatan masyarakat PBU (kurang mampu) dan pembangunan infrastruktur.
Banggar DPRD-SU juga mempertanyakan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2024 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, apakah signifikan yang diperoleh Pemkot Pematang Siantar. Dijelaskan bahwa pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemko Pematang Siantar masih mempedomani UU Nomor 33 Tahun 2004. Tentunya dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kita tentu berharap perolehan bagi hasil pajak oleh pemerintah tentunya akan meningkat namun untuk pajak daerah dan retribusi daerah saat ini pemkot sedang membahas perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah bersama dengan DPRD Kota Pematang Siantar dengan harapan PP dan Peraturan Menteri yang mengaturnya dapat cepat terbit dan peraturan gubernur juga dapat segera terbit untuk mengaturnya lebih lanjut.