H. Harun Mustafa Nasution (Wakil Ketua DPRD-SU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Harun Mustafa Nasution menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (01/04/2021).
RDP ini juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota BAP DPD RI, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan, Pj. Bupati Labuhan Batu Selatan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, PT. PLN (Persero) Wilayah Sumut, Ketua Umum DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan, Camat Torgamba, Kepala Desa Torganda, Kepala Dusun Sumber Sari I dan Kepala Dusun Sumber Sari II.
RDP dilaksanakan terkait dengan surat pengaduan masyarakat dari DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan terkait pemasangan pembangunan jaringan listrik di daerah Dusun Sumber Sari I dan Dusun Sumber Sari II Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Harun Mustafa Nasution menyampaikan terimakasih kepada BAP DPD RI yang telah hadir dan peduli dengan aduan masyarakat Sumatera Utara sehingga diharapkan dengan kehadiran BAP DPD RI dapat memenuhi kebutuhan yang mendesak di Sumatera Utara. Di Sumatera Utara khususnya memang banyak ditemukan permasalahan terkait dengan jaringan listrik (PLN) dengan hutan lindung dan perusahaan - perusahaan terkait. Dalam hal ini DPRD Provinsi Sumatera Utara juga sudah melakukan RDP terkait dengan hal seperti ini. Diharapkan dengan RDP dengan BAP DPD RI dan instansi terkait ini mendapat jalan keluar untuk masyarakat Sumatera Utara khususnya di Dusun Sumber Sari I dan II Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Dalam RDP ini didapat beberapa poin kesimpulan, diantaranya adalah (1) Permohonan ulang pembangunan jaringan listrik Dusun Sumber Sari I dan II didalam kawasan TWA Holiday Resort karena berada diluar kewenangan BKKSDA Sumut diusulkan agar Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan atas nama masyarakat bersama PLN mengajukan permohonan ulang langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (2) Sejalan dengan usulan tersebut, penyelesaian diharapkan dapat diatasi setelah dikeluarjan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pelaksanaan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan, dan (3) DPD RI (gabungan Komite I, II, dan BAP DPD RI) akan menyelenggarakan RDP dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memantau upaya penyelesaiaan permasalahan penolakan jaringan listrik di Dusun Desa Torganda Kecamatan Torgamba dan permasalahan lainnya terkait dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.