Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara kunjungan kerja
ke
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau

 

Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara kunjungan kerja bersama Biro Hukum Setdaprovsu, Dinas Kehutanan Provsu, Dinas Lingkungan Hidup Provsu dan BPN Provsu ke Pemerintah Provinsi Riau tepatnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Jum’at (26/11/2021). Rombongan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara di hadiri oleh H. Muhammad Subandi, ST (Farksi Gerindra) dan H. Rusdi Lubis (Fraksi Hanura). Dan diterima oleh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Dr. Ir. Mamun Murod, MM, MH.



Dalam kesempatan tersebut H. Muhammad Subandi, ST menyampaikan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada saat ini sedang membahas perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, yang sudah diajukan pada tahun 2018 dan komitmen DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun ini perda tersebut selesai pembahasannya, sementara di Provinsi Riau Perda tersebut sudah ada untuk itu perlu kiranya melihat langsung susunan perda tersebut sekaligus dengan naskah akademiknya. Sementara itu H. Rusdi Lubis mempertanyakan tentang Tahapan Proses Penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat (WILHA).

Dr. Ir. Mamun Murod, MM, MH (Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau) menyampaikan tentang masalah Hutan Adat Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan dua undang-undang yaitu Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dan Perda Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun dasa r Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Riau yakni: Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Pasal 29 A dan 29 B) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Pasal 247) Peraturan Mendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Peraturan Men LHK Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Sedangkan tahapan Proses Penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat (WILHA) antara lain Identifikasi MHA dan penetapan wilayah MHA oleh Panitia yang dibentuk Bupati, Pengakuan dan Penetapan wilayah MHA oleh Bupati, Pengajuan Permohonan penetapan hutan adat oleh pemangku adat, Verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu yang dibentuk KLH dan Penerbitan Keputusan Penetapan WILHA. Acara di lanjutkan dengan Tanya jawab antara Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.