KOMISI A DPRD-SU KUNJUNGAN KE BNN KOTA LANGSA
Kamis (10/02/2022). Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (DPRD-SU) kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa kunjungan tersebut terkait dengan permasalahan narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Kota Langsa. Rombongan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara di pimpin langsung Ketua Komisi A DPRD-SU Hendro Susanto (Fraksi PKS) dan Sekretaris Komisi A Dr. Jonius TP. Hutabarat, S.Si, M.Si (Fraksi Nusantara) dan di hadiri oleh Meryl Rouli Br. Saragih, SH, MH (Fraksi PDI Perjuangan), H. Muhammad Subandi, ST, (Fraksi Gerindra), Megawati Zebua (Fraksi Golkar), DR. Timbul Sinaga, SE, MSA (Fraksi Nasdem), Abdurrahim Siregar, ST, MT (Fraksi PKS), Rudi Alfahri Rangkuti, SH, MH (Fraksi PAN) dan H. Rusdi Lubis, SH, MMA (Fraksi Hanura).
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNN Kota Langsa AKBP. H. Basri, SH, MH menyampaikan data kasus narkoba di Wilayah Kota Langsa pada tahun 2020 mengalami penurunan kasus menjadi 120 kasus atau turun 7 kasus (turun 6 persen). Untuk menguragi penyalahgunaan narkotika BNN Langsa sudah menerapkan Perperes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) salah satunya dengan membentuk Gampong (Desa) bersinar. Dari tahun 2016 s.d 2021 Gampong (Desa) bersinar telah di launcing sebanyak 6 Gampong (Desa). Yaitu Gampong Paya Bujok Beuramoe Kec. Kangsa Barat, Gampong Meurandeh Aceh Kec. Langsa Lama, Gampong Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat, Gampong Pondok Keumuning Kec. Langsa Lama, Gampong Tualang Teungoh Kec. Langsa Kota dan Gampong Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro. Dimana setiap Desa harus memiliki kegiatan P4GN, memiliki relawan anti narkoba dan memiliki anggaran kegiatan P4GN yang di ambil dari dana desa. Selain itu BNN juga mendorong agar setiap kampung memiliki Undang-Undang Desa tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi A DPRD-SU Hendro Susanto menyampaikan apresiasi kepada BNN Kota Langsa yang sudah membuat program-program P4GN dan berhasil menurunkan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Langsa. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi Sumatera Utara dimana menurut survei yang baru-baru keluar Sumatera Utara peringkat pertama peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia, dan ini menjadi perhatian yang serius oleh Komisi A DPRD-SU untuk menurunkan angka peredaran dan penggunaan narkoba di Sumatera Utara.
DR. Timbul Sinaga, SE, MSA menyampaikan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika sudah menjadi masalah nasional untuk itu seluruh stakeholder harus ada program untuk mengatasinya, harus ada kolaborasi yang serius ini bukan hanya tugas BNN dan Kepolisian akan tetapi tugas kita semua termasuk masyarakat. Hal senada juga di sampaikan oleh Abdurrahim Siregar, ST, MT Pencegahan, Pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab kita bersama akan tetapi ada lembaga yang terdepan yang harus melakukan Pencegahan, Pemberantasan Narkoba yaitu BNN dan Kepolisian, dua lembaga ini harus terus kita dukung dan suport, mudah-mudahan narkoba segera hilang dari wilayah negera kita ini. “Stop Narkoba”.