Komisi A DPRD-SU Kunjungan Kerja ke Komisi I DPR Aceh
Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara kunjungan kerja bersama Dinas Kumunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Utara, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara dan Timsel KPID Provinsi Sumatera Utara ke Komisi I DPR Aceh, Kamis (2/12/2021). Rombongan Komisi A dipimpin oleh Hendro Susanto (Ketua Komisi A/Farsi PKS) serta di hadiri oleh H. Muhammad Subandi, ST (Fraksi Gerindra), H. Santoso, SH (Fraksi Demokrat) dan H. H. Rusdi Lubis, SH, MMA (Fraksi Hanura).

Rombongan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara di terima langsung oleh Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Yunus serta Anggota Komisi I DPR Aceh Darwani Agani, Tgk. H. Syarifuddin, Edi Kamal, Fuadri dan Nuarini di ruang Rapat Komisi I DPR Aceh.
Dalam kesempatan tersebut Hendro Susanto memaparkan maksud dan tujuan Kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dengan proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) atau KPI Aceh dan perkembangan pemilihan Komisioner KPI Aceh. Sebagaimana di ketahui saat ini DPRD Provinsi Sumatera Utara sedang proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di harapkan DPRD menghasilkan produk Komisioner yang berkualitas, tanggungjawab dan amanahdalam menjalankan kepemimpinan di KPID.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Yunus menyampaikan pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) sudah selesai di laksanakan dan komisioner yang terpilih sudah dilantik oleh Gubernur Aceh sekitar bulan Maret Tahun 2021 yang lalu. Proses Pemilihan dilaksakan oleh tim seleksi (timsel) yang sudah ditetapkan oleh Komisi I DPR Aceh sebanyak lima orang, timsel inilah yang bekerja merekrut calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), dengan tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi berupa tes tertulis dan kemampuan membaca Al-Qur’an mungkin ini khusus daerah Aceh, tes kesehatan dan bebas dari Narkoba, seleksi pisikotes dan wawancara dengan timsel. Tahapan seleksi ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang kelembangaan KPI. Dari proses seleksi tersebut terpilihlah 7 (tujuh) orang pegurus Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) yang baru dan sudah di lantik oleh Gubernur Aceh.