Jumat (27/05/22), Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat Gabungan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Utara. Rapat Dengar Pendapat dipimpin Oleh Ketua Komisi B DPRD-SU Ahmad Fauzan, Mangapul Purba, SE (Wakil Ketua Komisi B), Drs. H. Syahrul Efendi Siregar, M.Ei (Anggota Komisi B), Ir. Tangkas Manimpan Tobing (Anggota Komisi B) dan Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd (Anggota Komisi B).

Rapat Dengar Pendapat Gabungan ini terkait Evaluasi Program Kerja dan Laporan Realisasi Triwulan I Tahun 2022. Diawali dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, yang menjadi Kegiatan Prioritas diantaranya adalah Pengembangan Instalasi dan Peningkatan Kualitas Mutu Bibit Ternak, Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Pakan Ternak, Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan Produk Hasil Peternakan, Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Pemantauan Ketersediaan dan Distribusi Pangan. Yang Menjadi Target dan Realisasi Indikator Kinerja Utama yaitu Meningkatnya Kecukupan Gizi dan Keberagaman Pangan Masyarakat dan Meningkatnya Produksi dan Nilai Tambah Produk Peternakan.

Kemudian RDP dilanjutkan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Pagu Anggaran Tahun 2022 di alokasikan kedalam 5 Program yang terdiri dari Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi, Program Pengelolaan Aspek Kegeologian, Program Pengelolaan Mineral dan Batubara, Program Pengelolaan Energi Terbarukan dan Program Pengelolaan Ketenagalistrikan.

Rapat Dengar Pendapat dilanjutkan dengan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, Biro Perekonomian Setda Provsu memaparkan bahwa Prediksi Realisasi Anggaran Sampai Akhir Mei 2022 serapan anggaran Biro Perekonomian Setdaprovsu untuk menunjang kinerja organisasi diperkirakan sebesar 25,70%. Drs. H. Syahrul Efendi Siregar, M.Ei (Anggota Komisi B) mengatakan Bahwa masih terdapat system pengawasan yang tidak jelas seperti berapa ton penyebaran pupuk yang dimasukkan perusahaan-perusahaan ke Sumatera Utara untuk kemudian bagaimana cara pendistribusiannya ditengah-tengah masyarakat, beliau menyarankan agar laporannya tersedia dengan rinci dan jelas.