Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Kamis 04 Agustus 2022 bertempat di ruang rapat Komisi C Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara dr. Poaradda Nababan, S.Pb didampingi oleh Sekretaris dan anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Jumadi, S.Pdi, M.Ikom dan H. Muhammad Subandi, ST, H. Wagirin Arman,S.Sos, dr. Tuahman Franciscus Purba, M.Kes, Sp,Ap, Dedi Iskandar,SE, Edward Zega, Kuat Surbakti, S.Sos, Edi Susanto Ritonga,ST dan dihadiri Oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya, RDP ini terkait dengan Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS P.APBD Provinsi Sumatera Utara TA.2022.
Dalam RDP tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara Ismail P Sinaga menyampaikan beberapa program kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan PAPBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2022.
Menanggapi program kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara yang hadir menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu memprioritaskan program-program yang urgent dikerjakan ditengah sulitnya perekenomian masyarakat sekarang ini. BPKAD merupakan salah satu mitra kerja Komisi C DPRD Provinsi Sumatera utara. Oleh sebab itu, apapun yang ingin dilakukan oleh BPKAD perlulah dibahas di Komisi C Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan mekanisme yang ada dan Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara Siap untuk mengamankan program-program prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berkaitan langsung dengan masyarakat.