Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Rabu 03 Agustus 2022 bertempat di ruang rapat Komisi C Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara dr. Poaradda Nababan, S.Pb didampingi oleh anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Muhammad Subandi, ST, dr. Tuahman Franciscus Purba, M.Kes, Sp,Ap, Dedi Iskandar,SE, Edward Zega, Kuat Surbakti, S.Sos, Zeira Salim Ritonga,SE dan dihadiri Oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya, RDP ini terkait dengan Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS P.APBD Provinsi Sumatera Utara TA.2022.

Dalam RDP tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fadly menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), upaya-upaya ini dilakukan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

 

Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara yang hadir mendukung semua kegiatan positif yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi masyarakat Sumatera Utara untuk membayar pajak tetapi tidak hanya masyarakat, badan pengelola pajak dan retribusi daerah Provinsi Sumatera utara juga harus berupaya agar perusahaan-perusahaan yang ada di Sumatera Utara dapat membayarkan pajak air permukaan sesuai dengan apa yang digunakan karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan akan meningkatkan PAD yang berguna untuk mempercepat pembangunan Provinsi Sumatera Utara.