Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara, Selasa 26 Juli 2022 bertempat di ruang rapat Komisi C Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara dr. Poaradda Nababan, S.Pb didampingi oleh anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Muhammad Subandi, ST dan dihadiri Oleh Plt Dirut PT. Perkebunan Sumatera Utara beserta jajarannya, RDP ini terkait dengan penyampaian target dan realisasi program kerja tahun 2021 dan program kerja 2022 PT. Perkebunan Sumatera Utara.

Dalam RDP tersebut Plt Dirut PT. Perkebunan menyampaikan berbagai capaian yang sudah dilakukan oleh PT. Perkebunan Sumatera Utara selama tahun 2021 dan menyampaikan beberapa program kerja di tahun 2022. Plt Dirut PT. Perkebunan Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa ada beberapa area lahan yang perlu mendapatkan perhatian khususnya yang berada di daerah mandailing natal.

 

Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara menanyakan terkait hasil dari PT. Perkebunan Sumatera Utara yang dinilai belum maksimal dan menyampaikan bahwa ada laporan dari masyarakat terkait indikasi penjualan miko yang dilakukan oleh pihak PT. Perkebunan Sumatera Utara yang hasilnya tidak masuk kedalam KAS Perusahaan.

 

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara Plt. Dirut PT. Perkebunan Sumatera Utara menyampaikan bahwa hasil dari PT. Perkebunan Sumatera Utara belum maksimal dikarenakan ada beberapa areal yang belum tersentuh dikarenakan infrastruktur yang kurang memadai dan terkait isu penjualan miko pihak PT. Perkebunan Sumatera Utara sudah melaporkan hal tersebut kepada inspektorat dan inspektorat sudah melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat tidak ada penjualan miko yang dilakukan PT. Perkebunan Sumatera Utara.

 

Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta agar PT. Perkebunan Sumatera Utara dapat memberikan laporan tertulis terhadap semua hasil penjualan yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Sumatera Utara agar semua hasil dari penjualan tersebut dapat masuk kedalam KAS Perusahaan dan dapat meningkatkan PAD pemerintah Provinsi Sumatera Utara.