Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara Ari Wibowo,SH dan didampingi oleh Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara Ir. Sugianto Makmur, A.Md,Li., H. Hanafi.Lc., H. Fahrizal Efendi Nasution,SH dan dihadiri oleh Ka. UPT Pengelolaan Limbah Domestik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Perwakilan PT. Abdi Budi Mulya, PT. Nubika Jaya, PT Sinar Pandawa, PT. Citra Indah Pertiwi.

 

Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Ruang Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan pengelolaan limbah Amdal, ABT, APU perusahaaan dan perizinan lainnya.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan selalu menyampaikan laporan sesuai dengan aturan yang ada dan selalu taat dalam mengikuti aturan-aturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, perwakilan dari setiap perusahaan yang hadir menjelaskan bahwa perusahaan mempunyai hubungan kerjasama yang baik dengan dinas lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara maupun Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, hal ini dapat dilihat dengan selalu dilibatkannya dinas lingkungan hidup jika ada kegiatan yang berkaitan dengan pengangkutan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan.

 

Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh perusahaan pada saat RDP ini dapat sinkron dengan data yang ada dilapangan. Lingkungan merupakan sesuatu yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya sehingga perlu dijaga dan dilestarikan. Dalam menentukan tingkat pencemaran lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara harus memiliki parameter yang jelas dan perlu meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan penghasil limbah yang ada di Provinsi Sumatera Utara.