Rapat Kerja/Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Benny Harianto Sihotang, SE, didampingi oleh anggota Komisi D Abdul Rahim Siregar,ST.,MT, Ir. Sugianto Makmur, A.Md.Li, H. Dhody Thahir, dan H. Hanafi,Lc dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Kawasan Industri Medan (KIM) dan Perwakilan dari PT. Adhi Karya Persero dan dilaksanakan di Ruang Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Rapat Kerja/Dengar Pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera, PT. Adhi Karya, dan PT. Kawasan Industri Medan (KIM) berkaitan dengan pengumpul dan pengelolaan limbah B3 perusahaan.
Dalam penjelasannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa PT.Adhi Karya belum memiliki izin operasional yang lengkap sehingga belum dapat beroperasi dengan optimal, surat kelayakan operasional yang dimiliki oleh PT. Adhi Karya masih bersifat darurat yang diperuntukkan hanya untuk limbah covid-19 tetapi berdasarkan laporan yang diterima PT. Adi Karya telah membakar limbah selain covid-19.
Selanjutnya perwakilan PT KIM menjelaskan bahwa PT KIM berkewajiban untuk mengelola limbah cair non B3 dan limbah padat yang dihasilkan oleh para tenant. Limbah tersebut dikelola menjadi pupuk organic dan sisanya akan dibuang ke TPA.
PT. Adhi Karya menjelaskan kronologi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah terpadu yang akan dibangun. Pada bulan April 2022 sudah keluar izin operasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk incinerator Limbah Medis. Sebelum beroperasi secara optimal PT. Adhi Karya diwajibkan untuk melakukan Trial Burning Test (TBT) hal ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar emisi yang ada dari proses pengolahan limbah tersebut dan dalam proses TBT tersebut PT. Adhi Karya diwajibkan untuk mengelola semua limbah yang ada sehingga bukan hanya limbah covid-19 tetapi limbah-limbah lain juga masuk didalam TBT tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Provsu Benny Harianto Sihotang, SE mengatakan selama ini limbah yang dihasilkan Sumatera Utara dibawa ke pulau Jawa. Hal ini lah yang mendorong PT Adhi Karya untuk mengelola limbah B3 tersebut.
Doddy Thahir (Anggota Komisi D) mengatakan bahwa yang terpenting dari perusahaan yang bergerak dibidang penangan limbah B3 adalah AMDAL selanjutnya Ir. Sugianto Makmur, A.Md.Li (Anggota Komisi D) menyatakan bahwa penanganan limbah B3 perlu reformasi cara berfikir agar penanganan limbah B3 ini menjadi efektif dan efisien. Dan Abdul Rahim Siregar, S.T, M.T (Anggota Komisi D) menanggapi dalam pembangunan apa saja memiliki dampak positif dan negatif sehingga perlu antisipasi dari awal.
Ketua Komisi D menyimpulkan bahwa PT Adhi Karya harus selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara terkait setiap kegiatan dan proses perizinan yang dilakukan agar tidak ada miss komunikasi. Dengan beroperasinya PT Adhi Karya di Sumatera Utara maka akan menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat Sumatera Utara dan perlu memprioritaskan masyarakat Sumatera Utara.