Jum’at Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Kerja/Dengar Pendapat Gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan PTPN III. Rapat Kerja/Dengar Pendapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumatera Utara. Rapat Kerja/Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Benny Harianto Sihotang, SE dan dihadiri oleh Ari Wibowo, SH (Anggota Komisi D), Abdul Rahim Siregar, S.T, M.T (Anggota Komisi D), H. Fahrizal Efendi Nasution, SH (Anggota Komisi D) dan Yahdi Khoir Harahap (Anggota Komisi D). Rapat Kerja/Dengar Pendapat ini terkait Program Kegiatan T.A 2022.

Kegiatan Usaha perkebunan dilakukan PTPN III (Persero) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) aktif dan/atau masih berlaku. Sebagai legal standing kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna (HGU) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kegiatan operasional yang dilakukan PTPN III telah memenuhi ketentuan regulasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan, berupa Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP). Ari Wibowo, SH (Anggota Komisi D) menila ada ketidak selarasan antara administrasi yang dilakukan PTPN III terhadap salah satu pemkab provsu, dan sudah seberapa jauh PTPN III merealisasikan ketentuan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk kemudian ketentuan tersebut disesuaikan dengan daerah masing-masing. Beliau juga menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup belum terlihat menunjukkan mana-mana saja yang merupakan properti Sumut.

Abdul Rahim Siregar, S.T,M.T menambahkan masukan untuk perusahaan-perusahaan termasuk PTPN untuk bekerja dengan proaktif, termasuk juga untuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk data-data penilaian terhadap limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dipaparkan secara jelas agar jika ada limbah yang memang berdampak buruk ke masyarakat dapat diselesaikan dengan baik.