Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Imigrasi Sumatera Utara, selasa 26 Juli 2022 bertempat di Ruang Banggar Kantor DPRD Sumatera Utara jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara dipimpin langsung oleh ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syamsul Qamar didampingi oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Hendra Cipta,SE dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Badan Kesatuan Bangsa dan politik Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Imigrasi Sumatera Utara. RDP Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut berkaitan dengan kondisi eksisting Tenaga Kerja Asing yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam RDP tersebut Masing-masing peserta rapat menyampaikan data-data yang dimiliki terkait dengan jumlah tenaga kerja asing yang ada di Provinsi Sumatera Utara, dalam RDP tersebut kepala dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa sejak adanya UU Cipta Kerja kewenangan terkait tenaga kerja asing berada di pemerintah pusat.
Ketua dan Anggota Komisi E Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa terdapat perbedaan data yang disampaikan oleh OPD dan Imigrasi untuk itu, diharapkan kepada OPD untuk berkoordinasi dengan kantor imigrasi terkait masalah perbedaan data tersebut dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan sidak ke perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja asig yang ada di Provinsi Sumatera Utara guna untuk menertibkan dan mengetahui kondisi sebenarnya yang ada dilapangan.