Rapat Kerja/Dengar Pendapat bersama Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syamsul Qamar didampingi oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara dr. Meriahta Sitepu,Mars, Hendro Susanto, SH. H. Hendra Cipta,SE. Drs. Penyabar Nakhe dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag beserta jajarannya.

Rapat Kerja/Dengar Pendapat Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan Persiapan pelayanan dan keberangkatan Haji di Provsu Tahun 2022.

Dalam Rapat Dengar pendapat tersebut Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa quota haji reguler untuk Provinsi Sumatera Utara sebanyak 3.777 orang yang akan diberangkatkan pada Sabtu, 11 Juni 2022 pukul 16.30 WIB dari Asrama Haji menuju Bandara kualanamu dan langsung diberangkatkan menuju Kota Madinah (Kloter I). Pada tahun ini jamaah haji dibagi kedalam 10 Kloter dan akan berlangsung secara berurutan. Pada tahun ini pemerintah Arab Saudi memberi persyaratan kepada seluruh calon jamaah haji minimal sudah melakukan vaksin tahap II dan hal ini sudah disosialisasikan kepada seluruh Kabupaten/Kota.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Ka.Kanwil yang telah hadir pada rapat dengar pendapat ini. Beberapa saran dan masukan terkait dengan pelaksanaan Haji pada tahun 2022 yang disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara diantaranya perlu ada buku saku untuk semua calon jamaah haji dan instansi yang bersifat baku, Kanwil kemenag Provinsi Sumatera Utara dapat berdiskusi dengan kemenag agar calon jamaah haji yang berusia diatas 65 tahun dapat diprioritaskan untuk berangkat pada tahun depan. Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara juga bertanya terkait penentuan jumlah quota untuk setiap Kabupaten/Kota yang ada.

 

Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag menjelaskan bahwa tidak ada quota Kabupaten/Kota hanya ada quota Provinsi Sumatera Utara sehingga sistemnya adalah FIFO (First In First Out) yang artinya siapa yang pertama mendaftar maka akan berangkat pertama. Sebelum masa pandemic penentuan quota diambil berdasarkan keputusan melalui konferensi Negara-negara islam tetapi setelah pandemic quota jamaah haji ditentukan oleh pemerintah Saudi arabiah.

 

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara mengatakan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara merupakan mitra strategis Komisi E dibidang agama untuk itu, DPRD dan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara dapat terus berkolaborasi untuk memberikan kualitas agama terbaik di Sumatera Utara.