Kamis,(10/12/2020) Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tapanuli Utara melakukan kunjungan konsultasi ke DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Ibu Fatimah Hutabarat, SE dan diterima oleh Bapak Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA dan Ir. Sugianto Makmur, A.md, Li sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Anggota DPRD Provsu (Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA) Wakil Ketua DPRD Kab. Taput (Fatimah Hutabarat, SE) dan Staf Ahli Banggar DPRD Provsu

Dalam kunjungan ini Ibu Fatima Hutabarat, SE mempertanyakan tahapan-tahapan pembahasan KUA PPAS dan R APBD 2021 yang ada di DPRD Provinsi Sumatara Utara untuk bahan masukan di DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Masukan yang ingin di dapatkan yaitu bagaimana tahapan pembahasan KUA PPAS hingga tahapan pembahasan APBD Provinsi dan apakah sesuai dengan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Penyusunan APBD tahun 2021, bagaimana sikap DPRD jika tahapan tidak dilalui dengan sempurna. Kemungkinan Sanksi apa saja yang diterima jika penerapannya melewati bulan November 2020.



Menanggapi pertanyaan tersebut Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA menyampaikan KUA PPAS yang disampaikan ke Banggar kemudian membahasnya dalam rapat internal Banggar. Setelah KUA PPAS disepakati di Banggar kemudian dilakukan lagi pembahasan tentang besaran anggaran dengan TAPD yang ditunjuk oleh Gubernur. Selanjutnya TAPD memberikan pandangannya setelah Banggar memberikan masukan-masukan Kemudian setelah dipahami bersama-sama maka dibawa ke rapat Paripurna. Setelah di Paripurnakan maka kembali kepada rancangan dan seperti itu selanjutnya. Perihal kesesuaian dengan Permendagri Nomor 64 tahun 2020, secara formal sesuai karena sudah dilanjutkan dan sudah diParipurnakan. Terkait dengan keterlambatan tahapan pembahasan dan penetapan KUA PPAS dan keterlambatan pembahasan APBD tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, kita sama-sama mengetahui ada konsekuensinya yaitu sanksi yang ditetapkan dalam aturan. Kalaupun ada keterlambatan-keterlambatan yang tidak sesuai dengan jadwal dan kalaupun ada ego antara ekskutif dan legislatif mengenai hal ini maka eksekutif bisa saja melakukan Perkada dengan menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Disinilah perlunya ada keselarasan atau harmonisasi dengan pihak eksekutif, dalam hal ini pimpinan sangat berperan untuk mencairkan persoalan-persoalan dan perbedaan-perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif.


Perihal ekskutif tidak memenuhi tiga kali berturut-turut undangan legislatif dalam rangka penetapan KUA PPAS dan apakah bila diundang sekali lagi masih sesuai ketentuan undang-undang. Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA mengatakan tetap saja diundang agar legislatif tetap melalui tahapan-tahapan terlepas apakah eksekutif hadir atau tidak.



Mengenai perbedaan-perbedaan pandangan yang terjadi terhadap tahapan-tahapan penetapan KUA PPAS dan APBD, Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA menganjurkan agar Fraksi berdiskusi tentang perbedaan-perbedaan tersebut yang bertujuan menyatukan pokok-pokok pikiran atau konsep-konsep berfikir dari semua anggota fraksi kemudian Ketua Fraksi membawakannya ke Rapat Pimpinan. Bila kemudian ada perbedaan atau ketidakharmonisan dengan pihak eksekutif maka pimpinan DPRD dapat melakukan loby-loby ke eksekutif. Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA juga menambahkan bila ada sanksi akibat tidak terpenuhinya tahapan – tahapan dan keterlambatan penetapan KUA PPAS ada baiknya Banggar DPRD Tapanuli Utara melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan masukan atas persoalan-persoalan yang ada.

Ir. Sugianto Makmur, A.md, Li menanggapi dinamika yang terjadi dalam pertemuan ini menyarankan agar antar fraksi DPRD Tapanuli Utara harus kompak dapat melakukan pendekatan ke eksekutif atas dasar kemanusiaan demi kemajuan masyarakat Tapanuli Utara.