Kunjungan Kerja Badan Kehormatan Provinsi Sumatera Utara Ke Badan Kehormatan Prov DKI Jakarta Bertujuan Untuk Konsultasi Dan Koordinasi Terkait mengenai prosedur dan mekanisme Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Selasa 19/04/2022.

Dalam kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara H.Wagirin Arman, S.Sos, wakil ketua Badan Kehormatan H.Santoso, SH, Drs Tuahi Lumban Tobing, M.Si, Ari Wibowo, SH, Rony Reynaldo Situmorang dan Dr.H. Hariyanto, Lc, MA. Ada beberpa hal yang dibicarakan dalam kunjungan kerja Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Badan Kehormatan Provinsi DKI Jakarta antara lain terkait mengenai prosedur dan mekanisme yang ditempuh oleh Badan Kehormatan DKI Jakarta dalam melaksanakan proses persidangan guna menindaklanjuti laporan yang masuk ke Badan Kehormatan Dewan juga mengenai hubungan antara anggota dewan dengan Alat Kelengkapan Dewan dan system kerja sama yang diterapkan oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Sekretariat guna mengevaluasi tingkat kehadiran anggota dewan dalam menghadiri rapat-rapat di DPRD khususnya dalam menghadiri Rapat Paripurna juga perihal alat bukti dipersidangan berupa informasi yang diucapkan,  dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dan dapat dijadikan alat bukti dalam sidang Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Apakah ada draf yang baku sebagai pedoman mengenai tata cara baik dalam membuka sidang, menunda sidang dan menutup persidangan. Dan terkait dengan pemberian penghargaan (BK Award) baik kepada anggota DPRD maupun kepada pihak lain yang telah berprestasi dan berjasa terhadap lembaga DPRD ada kriteria penilaian khusus yang mengatur hal tersebut.

Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta masukan dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait pelanggaran terhadap Peraturan Kode Etik yang dianggap sebagai pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat. Dalam kesempatan ini, BK DPRD Provinsi DKI Jakarta diwakili oleh Humas  DPRD Provinsi DKI Jakarta menanggapi terkait perihal tersebut dapat dilihat dalam peraturan Kode Etik DPRD yang telah diserahkan sebelumnya dan sebagai catatan dalam merubah Peraturan Kode Etik agar memperhatikan point mengenai rapat terkhusus rapat dalam mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.