Komisi A DPRD Sumatera Utara melakukan Kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumatera Barat terkait dengan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (kamis 21/04/2022)

 Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Abdul Rahim Siregar,ST.,MT (Fraksi PKS) dan dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli (Fraksi Nasdem H. Muhammad Subandi,ST (Fraksi Gerindra), H. Santoso,SH (Fraksi Demokrat), H. Rusdi Lubis,SH.,MMA (Fraksi Hanura) dan didampingi oleh Biro Hukum Setda Provsu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Dalam melakukan kunjungan kerja tersebut Rombongan komisi A DPRD Sumatera Utara disambut oleh Deni Kurnia (Asisten I Pemerintah Sumatera Barat), dan beberapa jajaran OPD dan Staff dari Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya Abdul Rahim Siregar,ST.,MT (Fraksi PKS) menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menambah wawasan dalam rangka menyempurnakan rancangan perda yang sedang dibahas di DPRD Sumatera Utara yaitu tentang ranperda perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat. Sebagaimana diketahui bersama bahwa di Provinsi Sumatera Barat eksistensi dan kedudukan dari tanah adat sangat diperhatikan bahkan menjadi bagian yang simultan dalam pembangunan Sumatera Barat, hal ini tidak jauh berbeda dengan Sumatera Utara yang memiliki banyak Suku yang beragam dan juga memiliki tanah adat. Apakah sudah ada perda terkait tanah adat di Sumatera Barat dan Bagaimana porsi dari keberadaan tanah adat di Sumatera barat.

 Tanggapan dari Asisten I Pemerintah Sumatera Barat. Ranperda yang sedang dibahas oleh Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara tidak jauh berbeda dengan Perda yang ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Banyak Undang-Undang yang mengakui keberadaan dari tanah adat yang ada disetiap daerah, hanya saja butuh penguatan dari Pemerintah Daerah terkait tentang hal ini. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak terlepas dari 3 Perda Sumatera Barat yang ada sekarang ini yaitu perda tentang nagari, tanah ulayat dan perda tentang pelestarian budaya minang kabau. 3 Perda tersebut dapat menjadi referensi bagi DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam menyelesaikan ranperda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat yang ada di Sumatera Utara.