KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD-SU KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA PEMATANG SIANTAR

Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/9/2021). Rombongan di pimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Hendro Susanto didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara Dr.Jonius Hutabarat,S.Si.M.Si dan Anggota Komisi A H. Muhammad Subandi, ST dan Rudi Alfahri Rangkuti, SH,MH.



Rombongan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara di terima oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar Agus Salam, SE dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Peizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar Naek M. Tambunan dan Kapala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Peizinan Cristina Risfani Sidauruk.


Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Hendro Susanto mempertanyakan terkait dengan aplikasi apa yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar dalam memudahkan pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Selanjutnya Hendro Susanto mempertanyakan bagaimana penerapan Standar Operasional Produser (SOP) pelayanan perizinan dan investasi di Kota Pematang Siantar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan investasi bagi para pelaku usaha dan masyarakat serta seberapa besar capaian target investasi di Kota Pematang Siantar.



Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar Agus Salam, SE memaparkan pada tahun 2015 sudah dilakukan penggunaan Aplikasi dalam Perizinan (Simpadu) dan pada tahun 2018 Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar dengan sistem perizinan yang sekarang malalui OSS (Online Single Submission). Dan segala Perizinan yang ada telah dilimpahkan langsung ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar dan pada tahun 2018 Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar dengan sistem perizinan yang sekarang malalui OSS (Online Single Submission). Terkait investasi belum ada penargetan karena masih terganjal dengan tata ruang bidang Pertanian dan Perkebunan, yang saat ini sedang dalam pembahasan terkait retribusi dan dengan adanya perubahan tata ruang bisa mendukung kebijakan strategis nasional.