Senin (23/5/22) Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Utara Pembahasan Plasma dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Batubara. Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua Pansus Plasma dan PSR Zeira Salim Ritonga, SE (Fraksi Nusantara) dan Anggota Pansus Plasma dan PSR Muhammad Andri Alfisah, BA (Hons) (Fraksi Demokrat).

Dalam pertemuan Rapat Kunjungan Kerja diterima oleh Sekda Batubara didampingi oleh Asisten Pemerintahan Batubara, Kepala Dinas Pertanian Batubara dan Para Staf Pemkab. Batubara. Selanjutnya untuk mendamping Kunjungan Kerja Pansus Plasma dan PSR DPRD-SU dihadiri dari Dinas Perkebunan Sumatera Utara, BPN Sumatera Utara dan BPN Kab. Batubara dan 19 Perwakilan Perusahaan Perkebunan yang berlokasi di Pemerintahan Kab. Batubara Dalam pertemuan Rapat Kunjungan Kerja yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Batubara
Kehadiran Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Utara Pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah bertujuan mensosialisasikan kepada perusahaan untuk menjalankan plasma, sebab sejak UU No 39/2014 disyahkan selama 5 tahun, akan diberi kompensasi pada perusahaan yang melakukan pembangunan kebun plasma.
Setiap Perusahaan wajib untuk menyiapkan Plasma dari luas HGU, bila terdapat permasalahan maka setiap perusahaan dapat berkonsultasi dengan Dinas Perkebunan Provsu.
Dijelaskan, sesuai UU 39 tahun 2014 setiap usaha perkebunan, pemegang HGU wajib untuk menjalankan program plasma 20 persen dari seluruh luasan HGU yang ada. “Jika tidak dilakukan, akan dikenakan sanksi denda dan sampai pencabutan izin perusahaan” karena UU ini sudah ditetapkan Pemerintah maka bagi perusahaan di Kabupaten Batubara yang belum melaksanakan Plasma agar segera mempelajari syarat dan ketentuan untuk pelaksanaannya.
Sekda Kabupaten Batubara menyampaikan tujuan dari pelaksanaan Plasma adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat sekitar Kabupaten Batubara.