Jum’at (29/7/22) Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Utara Pembahasan Plasma dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melaksanakan kunjungan kerja bersama Dinas Perkebunan Provsu, BPN Provsu ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Langkat turut hadir perwakilan PT. Karimun Aromatic dan PTPN II. Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua Pansus Plasma dan PSR Zeira Salim Ritonga, SE (Fraksi Nusantara) dan Anggota Pansus Plasma Ir. Tangkas Manimpan Tobing.

Dalam pertemuan Rapat Kunjungan Kerja diterima oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Langkat Hendrik Taringan, S.Pt di Aula Kantor Dinas  Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Langkat.

Zeira Salim Ritonga, SE Ketua Pansus Plasma dan PSR menyampaikan Kehadiran Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Utara Pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Kabupaten Langkat adalah tindak lanjut dari pertemuan di Kantor Bupati Langkat  beberapa bulan yang lalu yaitu untuk menindak lanjuti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang kewajiban perusahaan untuk membangun plasma 20%.

 

Pansus Plasma dan PSR DPRD-SU juga mendorong kepada pihak BPN Kab. Langkat dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Langkat untuk berkoordinasi tentang pelaksaan  UU nomor 39 Tahun 2014 tersebut karena Pemerintah Kab. Langkat berhak untuk menarik izin atau membekukan perusahaan yang tidak melaksanakan plasma 20% sedangkan BPN juga boleh memberhentikan sementara HGU perusahaan yang tidak mematuhi undang-undangan.

 

Untuk itu Pansus Plasma dan PSR DPRD-SU mendorong kepada perusahaan perkebunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Langkat dan BPN Kab. Langkat untuk segera berkoordinasi dan menindak lanjuti UU tersebut jika ada kendala dilapangan akan diskusikan bersama dengan pihak-pihak terkait.