Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dengan Agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, Pada hari ini, Jumat (27/5) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. Baskami Ginting, dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi bersama para Wakil Ketua Dewan, Ketua dan Sekretaris Fraksi, Ketua Komisi-Komisi, Ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Jajaran Pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Pemeriksa BPK.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria (a) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) pengungkapan yang cukup; (c) efektivitas sistem pengendalian internal; dan (d) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi (Action Plan) yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2021. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-delapan kalinya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.
Untuk itu, disampaikan pula LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. BPK mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penanggulangan kemiskinan, antara lain: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah pusat; serta telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme musrenbang dan pokok pikiran DPRD. Namun, BPK masih menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas kegiatan penanggulangan kemiskinan, antara lain:
- Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum dikoordinasikan di antara satuan kerja, pengendalian intern belum memadai dan kegiatan monitoring dan evaluasi belum optimal
- Upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan belum memanfaatkan data kependudukan yang relevan dan akurat
- Pemberdayaan masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya dilakukan dengan tepat, antara lain belum didukung program kemitraan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin secara berkelanjutan
Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Tahun 2021 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.