Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Sumut Masa Persidangan II Tahun Sidang III 2021- 2022 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan lmam Bonjol no. 5 Medan, Rabu (23/03/22).
Agenda Rapat Paripurna Dewan yaitu tentang :
a. Penyampain Laporan Hasil Kegiatan Reses II Tahun Sidang III 2021-2022 Kelompok Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing Dapil yaitu :
- Sumut I Tia Ayu Anggraini, S.Kom (Fraksi Gerindra)
- Sumut II dr. Tuahman Franciscus Purba, (Fraksi Nasdem)
- Sumut III Dr. H. Hariyanto Lc. M.A, (Fraksi PKS)
- Sumut IV Delpin Barus, ST, (Fraksi PDI Perjuangan)
- Sumut V Ahmad Hadian S.Pd.I (Fraksi PKS)
- Sumut VI Muhammad Gandhi Faisal Siregar (Fraksi PAN)
- Sumut VII Drs. Parsaulian (Fraksi Nasdem)
- Sumut VIII Megawati Zebua (Fraksi Golkar)
- Sumut IX Pantur Banjarnahor (Fraksi PDI Perjuangan)
- Sumut X Ir. Iskandar Sinaga (Fraksi Golkar)
- Sumut XI H. Anwar Sani Tarigan (Fraksi PDI)
- Sumut XII Hendro Susanto (Fraksi PKS)
b. Penyerahan Laporan Hasil Kegiatan Reses II Tahun sidang III 2021-2022 Kelompok reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara yang di wakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA H. Agus Tripriyono, SE, M.Si, Ak, CA
c. Penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang :
- Pengawasan lalu lintas hewan ternak di Sumatera Utara;
- Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pendapat akhir Fraksi terhadap ranperda tentang integrasi peternakan sapi dan kebun kelapa sawit.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara/yang mewakili terhadap Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS :
- Penyampaian laporan Bapemperda yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi dan pembicaraan tingkat I terhadap kedua Ranperda tersebut;
- Pembacaan konsep keputusan bersama antara DPRD Provsu dengan Gubernur Sumatera Utara/yang mewakili terhadap ranperda tersebut;
- Pengesahan dan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Provsu dengan Gubernur Sumatera Utara/yang mewakili terhadap ranperda tersebut.