Rabu, 10/03/21. Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara, Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Rumah Sakit Jiwa Prof.IldremProvsu dan Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham RI Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Banmus DPRD Provinsi Sumatera Utara.



Rapat ini dipimpin oleh Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Hendro Susanto) didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Rahmansyah Sibarani) dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara(DR. Timbul Sinaga, SE, MSA), (Megawati Zebua), (Pdt. Berkat Kurniawan Laoli), (Irham Buana Nasution, SH, M. Hum) serta (Drs. H. Muhammad Subandi, ST)



Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Masing – masing dari perwakilan Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara, Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Rumah Sakit Jiwa Prof.IldremProvsu dan Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Paparan terkait Implementasi Inpres 02 tahun 2020 yakni Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Upaya serius dan Kegiatan Fisik Provinsi Sumatera Utara dalam tim terpadu untuk menurunkan prevelansi narkoba di Sumut. Serta aturan turunan dan Masalah yang dihadapi dari Perda 01 tahun 2019 tentang fasilitasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).



DR. Timbul Sinaga, SE, MSA Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utaramenyampaikan bahwa Masih banyak sentra – sentra pengedaran Narkoba yang belum tertangani dan meminta kepada pihakKesbangpol Provinsi Sumatera Utara untuk membuat peta/konsep, target dan Irisan – irisan yang terkait antara satu dengan yang lainuntuk memberantas Narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara akan membentuk Pansus Pencegahan Narkoba agar dapat membahas lebih serius dengan pihak – pihak yang terkait.



Megawati Zebua Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan agar pihak – pihak yang terkait dapat bekerjasama/berkoordinasi satu dengan yang lain untuk memberantas narkoba di Provinsi Sumatera Utara.
Hendro Susanto Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk membuat Rakortas dengan Kepala Daerah, OPD Provsu dan pihak pihak yang terkait untuk memberantas Narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara akan membuat RAN (Rencana Aksi Nasional) Provinsi Sumatera Utara agar lebih terstruktur dan akan mengoptimalisasipelayanan/penanganan meditasi dan rehabilitasi terhadap pencandu Narkoba serta akan memastikan adanya Tim satgas/ tim terpadu untuk menurunkan PrevelansiNarkoba di Sumatera Utara karena Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera telah memberikan perhatian yang serius terhadap Turunan dari Perda 01 Tahun 2019.