Senin, 08/03/21. Komisi A dan Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Gabungan dengan Pemkab. Padang Lawas, BPN Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provsu, PT. Sumatera Silva Lestari, PT. Sumatera Riang Lestari, dan Dinas Kehutanan Provsu di Ruang Rapat Banmus DPRD Provinsi Sumatera Utara. Rapat Dengar Pendapat Gabungan ini dipimpin oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Abdul Rahim Siregar, S.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan tersebut, Hj. Amir Husein Hasibuan selaku perwakilan dari Penduduk Desa Sayur Matua dan Desa Sayur Mahincat menyampaikan bahwa adanya Penyerobotan tanah/lahan Desa Sayur Matua dan Sayur Mahincat ±1500 Ha yang dilakukan oleh PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) serta Desa Sayur Matua dan Sayur Mahincat juga menyampaikan bahwa masyarakat tersebut tidak pernah menggarap lahan Kehutanan, HTI, RGM, Inhutani IV dan PT. SSL. Desa Sayur Matua dan Sayur Mahincat berharap pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara dan pihak – pihak terkait dapat menyelesaikan masalah yang dialami dengan segera.



Dr. Jonius Hutabarat, S. Si, M. Si selaku Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan agar Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provsu dan masyarakat agar melengkapi tentang batas wilayah/lahan tersebut dan akan melakukan tinjau lapangan untuk melihat batas wilayah/lahan yang dimaksud.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Pimpinan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara (H. Dhody Tahir, SE) dan (Zeira Salim Ritonga, SE) menyampaikan agar Dinas Kehutanan membuat peta/legalitas terkait batas – bataswilayah dari PT. SSL dan PT SRL dan masyarakat juga melengkapi dokumen batas wilayah/lahan tersebut dan Komisi A dan Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara merasa kecewa atas ketidakhadiran Kedua PT. SSL dan PT. SRL.
Drs. Tuani Lumban Tobing, M. Si Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan agar melakukan peninjauan lapangan dan mengundang kepala daerah yang terkait karena kepala daerah tersebut yang memahami kondisi dan masalah yang dihadapi masyarakat tersebut.



Abdul Rahim Siregar, S.T, M.T Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa Komisi A dan Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara berharap kepada Dinas Kehutanan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk memeriksa izin – izin atas penguasaan lahan/tanah PT. SSL dan PT. SRL dan berharap Dinas Kehutanan dapat melakukan jalur kemitraan dengan Kedua perusahaan tersebut dalam menyelesaikan masalah dengan masyarakat.
Komisi A dan Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melakukan peninjauan lapangan langsung serta akan mengundang kembali pihak – pihak yang terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Selanjutnya.