Senin (11/01/2021). Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekdaprovsu, Biro Organisasi dan BKD Provinsi Sumatera Utara. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Hendro Susanto) didampingi oleh Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Dr. Jonius TP Hutabarat, S.Si, M.Si) dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (H. Muhammad Subandi, ST dan Tomas Dachi, SH).
Dalam RDP ini, BKD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan paparan terkait penerapan Sistem Merit pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sistem Merit bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan ASN pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, serta melindungi karir ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Kemudian Biro Organisasi Setdaprovsu menyampaikan paparan terkait pelaksanaan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta Standar Kompetensi. Disampaikan bahwa Anjab dan ABK sudah terlaksana, namun Standar Kompetensi ASN yang berdasarkan Permenpan RB No. 1 2020 masih dalam bentuk draft. Biro Organisasi menargetkan selesai dalam Triwulan Pertama Tahun 2021, karena draft akan dieksaminasi terlebih dahulu oleh Biro Hukum Setdaprovsu.
Dr. Jonius TP Hutabarat, S.Si, M.Si berharap agar sistem merit tidak hanya sekedar di atas kertas, namun harus menjadi landasan utama dalam promosi jabatan PNS di Lingkungan Pemprovsu, sehingga pelantikan pelantikan yang dilaksanakan harus berdasarkan kompetensi yang dituangkan dalam Sistem Merit yang sudah ditetapkan. Selanjutnya Tomas Dachi, SH berharap paparan yang disampaikan oleh OPD menggunakan pendekatan data-data realisasi kegiatan, bukan hanya teori.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Hendro Susanto) menilai Merit System merupakan system yang bisa melindungi ASN untuk pengembangan karir, oleh karena itu Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengajak semua pihak untuk bekerja keras dan meninggalkan pola lama dalam bekerja di Tahun 2021. Seperti yang dilakukan oleh Komisi A selama RDP, dimana Komisi A melakukan Uji Petik secara langsung kepada peserta rapat untuk menilai kinerja dan SDM dari BKD Provsu dan Biro Organisasi Provsu.
Selanjutnya Dr. Jonius TP Hutabarat, S.Si, M.Si menyampaikan bahwasanya Pemprov Sumatera Utara masih jauh dari sempurna, sehingga banyak persoalan yang belum bisa diselesaikan, hal ini salah satunya disebabkan system jenjang karir ASN yang belum adil. Jonius berharap System Merit ini bisa membawa perubahan pada karir ASN di Pemprov Sumatera Utara yang berdasarkan kompetensi, bukan karena nepotisme ataupun politik. H Muhammad Subandi,ST menyesalkan Kepala OPD yang tidak bisa hadir dalam rapat dan berharap RDP selanjutnya Kepala OPD dapat hadir secara langsung sebagai bentuk komitmen dalam rangka memperbaiki system jabatan ASN di Provinsi Sumatera Utara.