Selasa (20/10/2020), Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara (DPRD PROVSU) mengadakan rapat dengar pendapat (rdp) dengan dinas kehutanan provsu, kph wilayah I langkat, balai gakkum wil. Sumut, balai besar konservasi sda (BB-KSDA) Sumut, polres langkat, kodim 0203 langkat, kades tapak kuda, bpkh wil. I medan, bpn langkat, kelompok tani tumbuh subur desa tapak kuda kec. Tanjung pura kab. Langkat terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap masalah Ketidakadilan tata kelola kawasan hutan mangrove di
Selasa (20/10/2020), Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara (DPRD Provsu) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan Provsu, KPH Wilayah I Langkat, Balai Gakkum Wil. Sumut, Balai Besar Konservasi SDA (BB-KSDA)Sumut, Polres Langkat, Kodim 0203 Langkat, Kades Tapak Kuda, BPKH Wil. I Medan, BPN Langkat, Kelompok Tani Tumbuh Subur Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap masalah ketidakadilan Tata Kelola Kawasan Hutan Mangrove di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat. RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi B Viktor Silaen, SE, MM dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provsu Rahmansyah Sibarani dan Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga, SE.
Dalam RDP tersebut, Kelompok Tani Tumbuh Subur menjelaskan bahwa adanya pembiaran oleh BB-KSDA terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang merusak ekosistem di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat. Selain itu, keinginan kelompok tani untuk membangun tanggul tidak memperoleh izin dari pihak BB-KSDA sedangkan di sisi sebrang perkebunan kelapa sawit telah dibangun tembok. Pihak BB-KSDA Sumut mengklaim bahwa pembangunan tanggul dapat merusak ekosistem padahal pembangunan tanggul tersebut sangat diharapkan untuk menahan banjir karena adanya siklus alam tahunan yang selalu terjadi pada bulan September sampai Desember yang menyebabkan rusaknya tanaman warga.
BB-KSDA Sumut menyampaikan bahwa wilayah cocok tanam kelompok tani Tumbuh Subur berada di kawasan konservasi. Di dalam kawasan hutan konservasi tidak ada Hutan Kemasyarakatan (HKm) melainkan kemitraan konservasi dan itulah yang diterapkan oleh BB-KSDA terhadap kelompok tani termasuk Kelompok Tani Tumbuh Subur. BB-KSDA Sumut membenarkan bahwa wilayah cocok tanam Kelompok Tani Tumbuh Subur telah terjadi pendangkalan sungai sehingga sering terjadi banjir dan itu merupakan siklus tahunan yang sudah lama terjadi. Dalam rangka mitigasi bencana, normalisasi Sungai Wampu yang berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut dapat diperbolehkan namun tidak diperbolehkan melakukan pengerukan di dalam kawasan hutan konservasi karena akan merubah ekosistem dan bentang alam, inilah yang membuat BB-KSDA Sumut menolak pembangunan tanggul yang dilakukan Kelompok Tani Tumbuh Subur dengan menggunakan alat berat. Terkait dengan perkebunan sawit yang berada sisi sebrang berdasarkan keterangan BB-KSDA Sumut sudah memiliki sertifikat dan perkebunan tersebut berada di kawasan konservasi, yang mana hal ini sudah disampaikan ke BB-KSDA Pusat.
Dinas Kehutanan Provsu menyampaikan bahwa permasalahan kelompok tani Tumbuh Subur bukan merupakan kewenangan Dinas Kehutanan Provsu karena pengelolaan fungsi hutannya berada diluar fungsi hutan lindung dan hutan produksi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara Zeira Salim mengungkapkan bahwa aktivitas perkebunan sawit tersebut sudah menyalahi aturan dan harus ditindak tegas. BB-KSDA juga dinilai sudah melakukan pembiaran dan keistimewaan terhadap perkebunan sawit dengan menguasai hutan konservasi seluas ribuan hektar dan membangun tembok yang jelas-jelas merusak ekosistem. Mengenai normalisasi sungai dimohon agar pihak BB-KSDA Sumut, Kepala Desa, Kelompok Tani saling bekerjasama untuk membuat surat kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera II dan Kementerian PUPR terkait normalisasi Sungai Wampu dengan catatan tembok perkebunan sawit harus dirubuhkan terlebih dahulu. Komisi B juga berharap agar kelompok tani tetap menjaga kelestarian hutan konservasi sesuai aturan yang berlaku dan tetap berkoordinasi dengan BB-KSDA. Di sisi lain, Komisi B meminta BB-KSDA agar tetap menjalankan fungsinya untuk menjaga ekosistem hutan konservasi dan dimohon agar koperasi yang menguasai lahan konservasi untuk segera ditindaklanjuti.