Jumat, 12/3/21. Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Kerja/Dengar Pendapat dengan Disperindagsu, Biro Bina Perekonomian Setdaprovsu, PT. Pertamina (Persero) Tbk Medan, DPC. Hiswana Migas Sumut di Ruang Rapat Aula Gedung Baru DPRD Provinsi Sumatera Utara. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara (H. Dhody Thahir, SE) didampingi oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara (Zeira Salim Ritonga, SE) dan Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Sumat
.jpg)
Dalam Rapat Kerja/Dengar Pendapat tersebut, Razali Husein Ketua DPC. Hiswana Migas Sumut dan M. Ali Akbar PT. Pertamina (Persero) menyampaikan paparan terkait ketersediaan serta masalah yang dihadapi dalam penyaluran Gas Elpiji 3 Kg, BBM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan berharap adanya pengawasan dalam penyaluran agar tidak terjadi kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, BBM.
Ismail Nasution perwakilan dari Biro Bina Perekonomian Setdaprovsu menyampaikan tidak ada masalah dalam monitoring/pengawasan dalam penyaluran Gas Elpiji 3 Kg, BBM dan akan tetap menampung aspirasi masyarakat bila ada penemuan – penemuan yang terjadi dalam penyaluran Gas Elpiji 3 Kg, BBM.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Pihak Disperindagsu menyampaikan fungsinya dalam pengawasan/ monitoring salah satunya masih ditemukan adanya agen/pangkalan yang belum menggunakan plank nama usaha ditempat yang terlihat langsung oleh konsumen dan masih banyak penemuan – penemuan lainnya yang menyebabkan terjadinya kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, BBM.
Zeira Salim Ritonga, SE Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa harus adanya Koordinasi/Kerjasama pihak yang terkait dalam melakukan pengawasan untuk mematikan mata rantai dikarenakan masih banyak oknum yang memanfaatkan/bermain dalam penyaluran Gas Elpiji 3 Kg, BBM sehingga terjadi kelangkaan di Provinsi Sumatera Utara.
Megawati Zebua Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan agar pihak – pihak yang terkait dapat bekerjasama/berkoordinasi satu dengan yang lain untuk memberantas narkoba di Provinsi Sumatera Utara.
Hendro Susanto Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk membuat Rakortas dengan Kepala Daerah, OPD Provsu dan pihak pihak yang terkait untuk memberantas Narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara akan membuat RAN (Rencana Aksi Nasional) Provinsi Sumatera Utara agar lebih terstruktur dan akan mengoptimalisasipelayanan/penanganan meditasi dan rehabilitasi terhadap pencandu Narkoba serta akan memastikan adanya Tim satgas/ tim terpadu untuk menurunkan PrevelansiNarkoba di Sumatera Utara karena Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera telah memberikan perhatian yang serius terhadap Turunan dari Perda 01 Tahun 2019.