Rabu, 24/3/21. Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera II dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara di ruang Rapat Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (Delpin Barus, ST) dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Rahmansyah Sibarani) dan didampingi oleh Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (Ari Wibowo, SH), (Rony Reynaldo Situmorang), (Sumihar Sagala, SE), (Yahdi Khoir Harahap), (Darwin, S. Ag, M. AP), (Ir. Iskandar Sinaga), (Dedi Iskandar, SE) Serta (H. Azmi Yuli, SH, M. SP)



Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Mayjen Telaumbanua Perwakilan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II dan Ir. Zubaidi, M.Si Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara menyampaikan paparan terkait Realisasi Anggaran, Program Kegiatan Tahun 2020 dan Rincian Kegiatan Tahun 2021 serta Realisasi Kegiatan yang dilakukan, Permasalahan yang dialami dan Upaya yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera II dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.

Ari Wibowo, SH Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II agar menyiapkan data dan dokumentasi serta rekomendasi teknis yang pernah dikeluarkan terhadap seluruh kegiatan & terhadap Galian C dan berharap Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral & Balai Wilayah Sungai Sumatera II dapat bekerjasama untuk mengawasi seluruh kegiatan yang telah berjalan dan telah di programkan di Provinsi Sumatera Utara.



Hal yang senada juga disampaikan oleh Rony Reynaldo Situmorang dan Yahdi Khoir Harahap Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara dan berharap kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II untuk adanya Keterbukaan data karena masih banyak kegiatan yang belum terakomodir di Provinsi Sumatera Utara agar segala permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.

Menanggapi Hal tersebut, Delpin Barus, ST Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara berharap agar Balai Wilayah Sungai Sumatera II dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara agar dapat bertanggung jawab dalam mengawasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan akan melakukan peninjauan ke lapangan. Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera II dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara menyiapkan data – data dalam Rapat Dengar Pendapat selanjutnya.