Selasa (20/10/2020), Komisi E DPRD Provsu mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Ketenagakerjaan Provsu, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II, PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk dan Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB SERBUNDO). Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi E Dimas Tri Adji, S.I.Kom didampingi oleh Anggota Komisi E dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provsu Rahmansyah Sibarani di Ruang Aula Gedung DPRD Provsu.

Menindaklanjuti Aksi Unjukrasa PB Serbundo pada Tanggal 6 juli 2020 di DPRD Provsu, Komisi E memanggil para pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat . Dalam pertemuan ini, Ketua Umum PB Serbundo Herwin Nasution memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Lonsum terkait tuntutan buruh, antara lain: pemberangusan serikat pekerja di PT Lonsum, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tanpa pesangon, pencaplokan logo Serbundo dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB).  Serbundo merasa kecewa karena perwakilan dari PT Lonsum yang hadir bukan orang yang berwenang dalam mengambil keputusan.

Merespon rangkaian protes Serbundo yang disampaikan Herwin Nasution, Kuasa Hukum PT Lonsum Boni Sianipar menampik beberapa tuduhan yang disampaikan itu. Dikatakan Boni, tidak benar pihaknya tak memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK. “Mereka yang menolak, kami sudah berikan sesuai ketentuan. Terkait PHK itu dikarenakan kebijakan efesiensi,” kata Boni. Soal pencaplokan logo Serbundo di pembuatan PKB, Boni mengatakan hal itu adalah salah ketik yang bukan dilakukan pihaknya. Meski begitu mereka juga sudah menyatakan permintaan maaf kepada Serbundo.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi E DPRD Provsu, Dimas Tri Adji meminta agar apa yang dituntut Serbundo dapat segera diselesaikan oleh PT. Lonsum sesuai dengan ketentuan dan diharapkan jika ada pertemuan selanjutnya perwakilan dari PT Lonsum yang hadir adalah orang  yang berwenang dalam mengambil keputusan sehingga ada hasil yang didapat dari rapat dengar pendapat ini. DPRD Provsu meminta PT Lonsum untuk dapat bersinergis dengan Serbundo dalam menyelesaikan tuntutan buruh, agar hasil keputusan yang diambil nantinya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.