Rabu, 10/03/21 Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan Provsu, Kanwil Kemenag Provsu, Badan Kepegawaian Daerah Provsu dan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35+ Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provsu di ruang Rapat BANGGAR DPRD Provinsi Sumatera Utara. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Dimas Tri Adjie, S.I.Kom) didampingi oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (H. Hendra Cipta
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut,Prof. Drs. Syaifuddin, M.A, Ph.D Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utaramenyampaikan paparan terkait Permohonan dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35+ tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provsu tentang KEPPRES Pengangkatan PNS Tanpa Tes GTKHNK 35+ Se Indonesia. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utaratelah melakukan upaya – upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan Guru – Guru Honorer seperti mengirimkan ±12.000 usulan formasi guru untuk mengikuti Ujian PPPK di Provinsi Sumatera Utara.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provsu dan Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utaramenyampaikan dukungan kepada guru – guru honorer baik guru agama dan guru pendidikan dapat diberikan hak – hak yang sama dengan Guru yang lain dalam meningkatkan kesejahteraannya dan Kanwil Kemenag Provsu berharap adanya sinergitas antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Kanwil Kemenag Provsu.
Perwakilan GTKHNK 35+ menyampaikan bahwa GTKHNK 35+ meminta bantuan dan dukungan masing – masing dari pihak – pihak terkait agar aspirasi dapat disalurkan ke Presiden karena perjuangan ini telah dilakukan dari Tahun 2019.
H. Hendra Cipta, SE (Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara) dan Jafaruddin Harahap, S.Pd, M.Si, serta H. Jumaidi, M.IKOM selaku (Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara) menyampaikan dukungan kepada GTKHNK 35+ dan aspirasi dapat diperjuangkan sampai ke presiden dalam meningkatkan kesejahteraan guru – guru di Provinsi Sumatera Utara dan meminta kepada Dinas agar memverifikasi kepada kepala sekolah terkait intimidasi guru – guru honorer di Sumatera Utara.
Menanggapi Hal tersebut, Dimas Tri Adji, S.I.Kom Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa mengapresiasi GTKHNK 35+ telah melakukan jalur – jalur diplomasi Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara mendukung GTKHNK 35+ dan Harapan dari GTKHNK dapat tercapai.Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan akan memperkuat Koordinasi dan komunikasi dengan pihak – pihak yang terkait untuk kesejahteraan guru – guru honorer di Sumatera Utara.