Kamis, 01/04/21. Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Dinas ESDM Provsu, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sergai, Camat Sipispis, Kepala Desa Gunung Monako, Kepala Desa Sibarau, Kepala Desa Damak Urat, Kepala Desa Simalas dan Direksi PTPN III di Aula Gedung Baru Lt. I DPRD Provinsi Sumatera Utara.



Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (Delpin Barus, ST) dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Rahmansyah Sibarani) dan didampingi oleh Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (H. Hanafi, LC), (H. Azmi Yuli, SH, MSP), (Yahdi Khoir Harahap), (Darwin, S.Ag, MAP), serta (Sumihar Sagala).



Dalam Rapat Kerja/Dengar Pendapat tersebut, Delpin Barus, ST Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan agenda Rapat Kerja/Dengar Pendapat Terkait hasil Sidak Komisi D DPRD-SU ke Kab. Serdang Bedagai, Terkait kelalaian pihak Perkebunan PTPN III Gunung Pamela terhadap Penambang Galian C, Terkait masalah limbah.

Darwin S. Ag, MAP dan Yahdi Khoir Harahap Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa Dari Hasil Sidak yang dilakukan
Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10 Maret 2021 yang dilaksanakan ke Penambangan Galian C yang ada disekitar Kebun PTPN III Gunung Pamela didasari pada adanya keluhan masyarakat terkait rusaknya jalan dan lingkungan khususnya air sunga. Pada saat sidak, Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya bekas jalan yang dilalui oleh alat berat untuk pengorekan sungai namun ditemukan alat berat tersebut dan komisi D Provinsi Sumatera Utara merasa bahwa sidak yang dilaksanakan sudah diketahui oleh pihak pengusaha Galian C.




Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Dinas ESDM Provsu maupun Kacab. Dinas Wilayah I Dinas ESDM Provsu terkait data perusahaan galian C yang ada di kabupaten Serdang Bedagai baik itu yang telah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin agar pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap pengusaha Galian C di Kab. Serdang Bedagai serta memberikan pembinaan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ir. Zubaidi, M. Si Kepala Dinas ESDM Provsu menyampaikan tanggapan bahwa dari Dinas ESDM Provsu setelah dilakukan sidak, Pihak ESDM Provsu hanya bisa melakukan secara administrasi seperti menyurati pihak perusahaan Penambangan Galian C yang ada disekitar Kebun PTPN III untuk menghentikan semua kegiatan yang dilakukan dan melakukan pengurusan izinnya terhadap Galian C dan Pengurusan izin dilakukan ke Pemerintah Pusat.
Rico Camat Sipispis menyampaikan apresiasi kepada Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara telah melakukan peninjauan/sidak ke lapangan langsung dan pihak dari Camat Sipispis tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin terhadap Galian C dan Camat Sipispis mendukung Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Suhendri Direksi PTPN III menyampaikan bahwa Pihak PTPN III tidak pernah memberikan izin terhadap Galian C di Wilayah HGU PTPN III dan PTPN III telah membuat plank untuk tidak melakukan penggalian terhadap Galian C dan jika ada melakukan penggalian yang ilegal maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib serta Pihak PTPN III berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap Galian C dan PTPN III memberikan izin melintas jika ada izin tentang Proyek Nasional.



Menanggapi Hal tersebut, Rahmansyah Sibarani Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan harapan untuk menyiapkan data lengkap terhadap Galian C dan memberikan tindakan tegas kepada jajaran PTPN III jika ada melakukan izin terhadap Galian C serta meminta data laporan dari pihak PTPN III dan Rahmansyah Sibarani akan melakukan peninjauan ke lapangan ulang ke jajaran PTPN III serta Rahmansyah Sibarani mendukung Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Delpin Barus, ST Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi kehadiran pihak PTPN III karena telah memberikan respon positif untuk menyelesaikan permasalahan terhadap Galian C. Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara berharap adanya tindakan tegas dari pihak PTPN III terhadap permasalahan Galian C. Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara akan memberikan surat rekomendasi kepada seluruh pihak yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut jika pihak PTPN III tidak melakukan laporan rutin terhadap Galian C.