RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI TERHADAP RANPERDA TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19) DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Rabu, 27/01/2021. DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Paripurna dengan 3 agenda yakni Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Provinsi Sumatera Utara dan Penyampaian Pendapat Akhir fraksi terhadap pengolahan kawasan Hutan. Kemudian Penyampaian mengenai Pengumuman keputuasan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara No. 14/KP/2020 tentang persetujuan tentang tindaklanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 903 – 4745 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang evaluasi Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 serta Penyampaian mengenai pengumuman Susunan Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. Baskami Ginting dan di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Harun Mustafa Nasution dan Rahmansyah Sibarani di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara dan di hadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajeksa SH, M.hum, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara lainnya, Forkompimda dan OPD Sumatera Utara serta mengikuti langsung serta mengikuti langsung kegiatan rapat paripurna secara daring (Online) melalui Video Conference.
Rapat Paripurna di awali dengan pembacaan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Provinsi Sumatera Utara dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan. Agenda berikutnya pengumuman keputuasan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara No. 14/KP/2020 tentang persetujuan tentang tindaklanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 903 – 4745 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang evaluasi Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Pada agenda selanjutnya mengenai Pengumuman Susunan Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara masa Jabatan 2019-2024 yang sementara di skor menunggu penjadwalan untuk rapat paripurna berikutnya.