DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda : Penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang : - Rencana umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara - Bantuan Hukum Yang didahului Penyampaian Laporan Hasil Kajian Bapemperda terhadap kedua Ranperda dimaksud. Perubahan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Utara masa tugas tahun 2019 – 2022.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Drs. Baskami Ginting) yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (H. Musa Rajekshah), Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara , Forkopimda Plus Provinsi Sumatera Utara dan OPD Provinsi Sumatera Utara melalui Rapat Langsung dan Video Confrence, Selasa 02/03/2021 di ruang Rapat Gedung Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Penyampaian Laporan Hasil Kajian Bapemperda terhadap kedua Ranperda dimaksud dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara (Thomas Dachi, SH) dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara (Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA).
Dalam Rapat Paripurna ini, Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Ir. Arief Sudarto Trinugroho) menyampaikan latar belakang dan urgensi dalam penyusunan kedua Ranperda tersebut. Permprovsu berharap Ranperda ini nantinya dapat menjawab persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini baik dalam bidang Energi maupun Bantuan Hukum.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Perubahan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Utara (AKD) masa tugas tahun 2019 – 2022 yang dibacakan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera.