RAPAT KOMISI A DENGAN DENGAN WALIKOTA MEDAN, KANWIL BPN SUMUT, POLRESTABES MEDAN, BPN KOTA MEDAN, CA
RAPAT KOMISI A DENGAN DENGAN WALIKOTA MEDAN, KANWIL BPN SUMUT, POLRESTABES MEDAN, BPN KOTA MEDAN, CAMAT MEDAN TIMUR, LURAH PULO BRAYAN BENGKEL, POLSEK MEDAN TIMUR, NOTARIS CHAIRUNISA JULIANI, SH, M.Kn DAN FORUM PEDULI LINGKUNGAN

Kamis, 03 Mei 2018 Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Walikota Medan, Kanwil BPN Sumut, Polrestabes Medan, BPN Kota Medan, Camat Medan Timur, Lurah Pulo Brayan Bengkel, Polsek Medan Timur, Notaris Chairunisa Juliani, SH, M.Kn Dan Forum Peduli Lingkungan di ruangan Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (H.M. Nezar Djoeli, ST) di hadiri anggota Komisi A DPRD Sumut dengan membahas permasalahan terkait kronologi Tanah yang dikuasai Forum Peduli Lingkungan Jalan Perwia II, II dan jalan Jati Lk. IX Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur Kota Medan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (H.M. Nezar Djoeli, ST) di hadiri anggota Komisi A DPRD Sumut dengan membahas permasalahan terkait kronologi Tanah yang dikuasai Forum Peduli Lingkungan Jalan Perwia II, II dan jalan Jati Lk. IX Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur Kota Medan.
Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Kanwil BPN Sumut dan BPN Kota Medan untuk menyelesaikan garis batasnya dengan yang mana akan digunakan untuk menentukan peta yang akan digunakan apakah peta Grant Sultan No 265 atau peta tahu 1993. Karena peta tersebut sebagai bahan acuan untuk kunjungan ke Kementerian Agraria.
Komisi A DPRD Provsu memohon kepada BPN untuk melakukan mediasi, jika dari pengadilan tanah tersebut diluar objek perkara maka BPN bisa mengeluarkan setifikat tanah masyarakat dan jika masalah tersebut tidak selesai maka Komisi A DPRD Provsu akan membentuk Pansus.
Komisi A DPRD Provsu memohon kepada BPN untuk melakukan mediasi, jika dari pengadilan tanah tersebut diluar objek perkara maka BPN bisa mengeluarkan setifikat tanah masyarakat dan jika masalah tersebut tidak selesai maka Komisi A DPRD Provsu akan membentuk Pansus.