KUNJUNGAN KOMISI B DPRD KABUPATEN TOBA SAMOSIR KE DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA
KUNJUNGAN KOMISI B DPRD KABUPATEN TOBA SAMOSIR
KE DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA
KE DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA
Selasa, 30/07/19, Komisi B DPRD Kabupaten Toba Samosir berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Toba Samosir Tua Parasian Silaen, SE didampingi oleh anggota Komisi B Wilson Pagaribuan, Liston Hutajulu, ST, diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan, ST, didampingi oleh Dra. Delmeria, Richard Pandapotan Sidabutar, SE, serta Kabid Pengendalian dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara Maridik Sitorus, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Toba Samosir Tua Parasian Silaen, SE mengatakan kedatangan Komisi B DPRD Kabupaten Toba Samosir dalam rangka kunjungan kerja terkait dengan langkah – langkah yang harus diterapkan dalam rangka Upaya Pencegahan Pencemaran Air Danau Toba. Wilson Pangaribuan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Toba Samosir menambahkan terkait dengan maraknya kerambah yang ada di Kawasan Danau Toba baik milik perusahaan, swasta maupun perorangan, bagaimana semestinya DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyikapi hal ini ?. Kemudian terkait dengan pencemaran Air Danau Toba yang telah terjadi, apakah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini khususnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara apakah sudah melakukan penelitian?, karena hal ini dianggap sangat perlu untuk mengetahui kualitas biota hidup yang ada di dalam Danau Toba.
Menanggapi hal tersebut, Sutrisno Pangaribuan, ST Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara. Terkait dengan pencemaran air kawasan Danau Toba sudah selayaknya ini menjadi perhatian serius untuk semua pihak, dimana harus adanya pengawasan intensif terhadap maraknya kerambah di sekitaran Danau Toba yang mengganggu ekosistem air Danau Toba. Richard Pandapotan Sidabutar, SE Anggota Komisi B DPRD-SU menambahkan permasalahan maraknya peternak kerambah, maka perlu dilakukan audit secara menyeluruh baik terkait kerambah ataupun terkait dengan pendirian bangunan-bangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan tata ruang disekitar kawasan Danau Toba yang tidak memiliki izin dan fungsi yang penting, sehingga dapat dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung
Maridik Sitorus Kabid Pengendalian dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan DLH-SU mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penelitian terkait dengan pencemaran air kawasan Danau Toba, seperti diketahui pada tahun 2019 daya tampung pencemaran air kawasan Danau Toba mencapai 46.000 ton/tahun, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara memiliki target daya dukung dan daya tampung Danau Toba menjadi 10.000 ton/tahun pada tahun 2020.
Maridik Sitorus Kabid Pengendalian dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan DLH-SU mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penelitian terkait dengan pencemaran air kawasan Danau Toba, seperti diketahui pada tahun 2019 daya tampung pencemaran air kawasan Danau Toba mencapai 46.000 ton/tahun, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara memiliki target daya dukung dan daya tampung Danau Toba menjadi 10.000 ton/tahun pada tahun 2020.