Propinsi Sumatera Utara pertama kalinya dibentuk pada tanggal 15 April 1948 berdasarkan Undang – Undang No. 10 Tahun 1948, daerah ini meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli Utara.
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara di atas berdasarkan surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 19 Tahun 1973 tertanggal 13 Agustus yang ditetapkan sebagai Hari Jadi Propinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya berdasarkan surat penetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) tanggal 19 Agustus 1945, Sumatera Utara menjadi sebuah propinsi dan daerah administrasi. Seperti halnya di Pulau Jawa, berangsur – angsur dibentuk Komite Nasional Daerah yang kedudukannya diatur melalui Maklumat Gubernur Sumatera Utara tertanggal 12 April 1946 No 2 / MGS yang isinya sesuai dengan Undang – Undang No 1 Tahun 1945.
Dalam Maklumat tersebut ditetapkan bahwa Komite Nasional Daerah dibentuk di Propinsi dan Keresidenan, sehingga Propinsi dan keresidenan itu menjadi kota otonom. Dearah – daerah tersebut memiliki Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatur rumah tangganya sendiri.
DPRD membentuk suatu Badan Eksekutif, yang terdiri dari 5 orang anggota Dewan yang bertugas menjalankan pemerintahan sehari – hari dan kepala daerah menjadi ketua serta merangkap anggota. Berdasarkan maklumat tersebut di atas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Sumatera Utara berjumlah 100 orang yang mewakili 100.000 penduduk.